Update Jalan Tun Abdul Razak di Gowa, Gubernur Sulsel: Tahap Pengaspalan 

    Update Jalan Tun Abdul Razak di Gowa, Gubernur Sulsel: Tahap Pengaspalan 

    GOWA - Preservasi jalan ruas Tun Abdul Razak di Kabupaten Gowa memasuki tahapan pengaspalan.Penanganan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas PUTR ini menjadi salah satu fokus Gubernur Andi Sudirman untuk dikerjakan tahun 2022 ini. Mengingat ruas ini termasuk kategori LHR tinggi dengan kondisi rusak berat. Serta menjadi keluhan masyarakat.

    Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, "Alhamdulillah, progres preservasi jalan ruas Tun Abdul Razak di Kabupaten Gowa memasuki tahapan pekerjaan Lapis Pondasi Aggregat Kls A, pengaspalan dan pekerjaan drainase, " ungkapnya.

    Pria yang akrab disapa Gubernur Andalan ini mengaku, bahwa fokus untuk ditangani pada titik yang rusak berat sepanjang 1, 5 km.

    "Kita berkomitmen terus melakukan pembangunan secara bertahap. Diharapkan dukungan masyarakat dalam membantu kelancaran penanganan ruas jalan ini, " tuturnya.

    Andi Sudirman berharap, "semoga dengan penanganan ini dapat menyelesaikan masalah kerusakan jalan dan genangan yang kerap terjadi, " jelasnya.

    Selain itu, ruas jalan provinsi lainnya di Gowa menjadi perhatian Andi Sudirman yakni ruas Burung-burung. Ada tiga ruas yang tangani pada paket burung-burung ini, yakni: Jalan Yasin Limpo; Jalan Burung-burung - Bili-bili; dan Jalan Burung-Burung - Benteng Gajah. Fokus penanganan pada perempatan Pattalasang yang juga mengalami kondisi rusak berat.(***)

    makassar sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sulsel Posting Progres Pengerjaan...

    Artikel Berikutnya

    Longsor di Malino, Dinas PUTR Sulsel: Segera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden

    Ikuti Kami